Sabtu, 24 Maret 2012

QA-QD HIMI PERSIS


QAIDAH ASASI HIMPUNAN MAHASISWI
PERSATUAN ISLAM (HIMI PERSIS)
MUQADDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Perjuangan menegakkan Islam adalah perjuangan kolektif yang mencakup berbagai potensi, posisi dan kondisi. Hal tersebut telah dibuktikan dengan sejarah bahwa generasi muda memang cukup mewarnai dimensi perjuangan Islam. Tak pelak lagi para pelaku sejarah dari masa ke masa dapat menjadi teladan bagi generasi muda muslimah di masa sekarang.
Selanjutnya,  di dalam dunia kemahasiswaan yang penuh dengan idealisme dan komitmen sebagai agen perubahan sosial (agent of social change), Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (Himi Persis) dengan ini bertekad untuk berperan aktif dalam menegakkan syariat Islam di tengah-tengah perubahan dalam masyarakat ini.
Akhimya, dengan menyadari tanggung jawab sebagai mahasiswi Persatuan Islam serta tanggung jawab terhadap agama, ilmu, dan masyarakat, maka disusunlah Qaidah Asasi dan Qaidah Dakhili Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (Himi Persis).

BAB I
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama, Waktu, dan Kedudukan
1.     Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam yang selanjutnya disebut Himi Persis.
2.    Himi Persis didirikan di Cianjur tanggal 24 Maret 1996 M bertepatan dengan tanggal 4 Dzulqa'dah 1416 H untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    Pimpinan Pusat Himi Persis berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat otonom perempuan Persatuan Islam.

Pasal 2
Asas dan Sifat
1.      Himi Persis berasaskan Islam.
2.      Himi Persis bersifat gerakan mahasiswi pembaharu.
Pasal 3
Status dan Fungsi
1.     Himi Persis merupakan otonom Persatuan Islam.
2.    Himi persis berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 4
Tujuan
1.      Membentuk Muslimah yang mujahid, mujtahid, dan mujaddid.
2.     Membentuk muslimah yang peka terhadap persoalan-persoalan intelektual, keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan keperempuanan.
Pasal 5
Rencana Jihad
1.     Himi Persis berusaha menghimpun dan mengembangkan potensi mahasiswi dalam upaya meningkatkan pembinaan mahasiswi.
2.    Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota untuk meningkatkan fungsi Himi Persis.
3.    Berperan secara aktif, kreatif, kontsruktif, dan inovatif dalam mengembangkan pemikiran keagamaan, i1mu pengetahuan, teknologi, dan sosial kemasyarakatan bagi kemashlahatan umat.
4.    Menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi dan instansi.
5.    Memberikan kontribusi dan perhatian terhadap permasalahan perempuan sesuai dengan tujuan organisasi.



BAB II
JAMA'AH, IMAMAH, dan IMARAH
Pasal 6
Keanggotaan
  1. Anggota Himi Persis harus mahasiswi Islam yang terdaftar di perguruan tinggi.
2.    Anggota Himi Persis terdiri atas anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota
  1. Setiap anggota berkewajiban untuk menaati dan menjalankan Qaidah Asasi dan Qaidah Dakhili, peraturan-peraturan, dan keputusan-keputusan organisasi.
  2. Setiap anggota berhak menyatakan pendapatnya demi kemaslahatan jam'iyyah.
3.    Setiap anggota berhak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum dari jam'iyyah.
Pasal 8
Struktur Kepemimpinan
Struktur kepemimpinan Himi Persis terdiri atas:
1.       Pimpinan Pusat
2.      Pimpinan Wilayah
3.      Pimpinan Jaringan Madinah
4.      Pimpinan Komisariat
Pasal 9
Permusyawaratan
Permusyawaratan Himi Persis terdiri atas:
1.         Muktamar
2.        Musyawarah Istimewa
3.        Musyawarah Wilayah
4.        Musyawarah Jaringan Madinah
5.        Musyawarah Komisariat
6.        Musyawarah Kerja
7.        Musyawarah Luar Biasa
Pasal  10
Lembaga
Dalam keadaan tertentu Himi Persis dapat membentuk suatu lembaga atau badan yang diperlukan.

BAB III
LAIN-LAIN
Pasal 11
Perubahan Qaidah Asasi
Perubahan Qaidah Asasi dapat dilakukan oleh Muktamar.
Pasal 12
Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Qaidah Asasi ditetapkan dalam Qaidah Dakhili.
Pasal 13
Pengesahan
Qaidah Asasi ini disempurnakan dan disahkan oleh Muktamar VI Himi Persis tanggal 25-27 September 2010/16-18 Syawal 1431 H.





QAIDAH DAKHILI
HIMPUNAN MAHASISWI PERSATUAN ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
1.     Anggota biasa adalah mahasiswi yang telah mengikuti Kaderisasi Anggota Baru Himi Persis (KABAH).
2.    Anggota luar biasa adalah anggota yang sudah mendeklarasikan kedudukannya tetapi  belum mengikuti KABAH.
3.    Anggota kehormatan adalah orang yang memberikan kontribusi terhadap Himi Persis.
Pasal 2
Masa Keanggotaan
1.     Masa keanggotaan biasa dan luar biasa berakhir setelah dua tahun dari akhir masa studinya.
2.    Masa keanggotaan kehormatan tidak terbatas.
Pasal 3
Gugur Keanggotaan
Keanggotaan Himi Persis dinyatakan gugur jika :
1.     Atas permintaan sendiri secara tertulis
2.    Diberhentikan
3.    Habis masa keanggotaan
4.    Meninggal dunia
Pasal 4
Hak Anggota
1.     Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukkan usul, dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
  1. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1.     Menaati Qaidah Asasi dan Qaidah Dakhili serta peraturan-peraturan lainnya.
2.    Memelihara dan mempertahankan nama baik organisasi khususnya dan Islam pada urnumnya.
Pasal 6
Pelanggaran Organisasi
1.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan QAQD dan peraturan-peraturan lainnya.
2.    Mencemarkan nama baik organisasi khususnya dan Islam umumnya.
Pasal 7
Sanksi Organisasi
1.     Sanksi organisasi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
2.    Sanksi organisasi berupa peringatan dan pemberhentian.
Pasal 8
Pelaksanaan Sanksi
1.     Peringatan diberikan langsung secara lisan dan tulisan oleh Pimpinan Komisariat dengan tembusan kepada Pimpinan Jaringan Madinah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat setelah mendengar:
a.       Laporan dua orang anggota
b.      Penjelasan langsung anggota yang bersangkutan
2.    Pemberhentian ditetapkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan laporan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Jaringan Madinah, dan Pimpinan Komisariat.
3.    Pemberitahuan dinyatakan secara tertulis.



Pasal 9
Pembelaan Diri
1.     Anggota yang mendapat sanksi organisasi berhak membela diri dalam musyawarah organisasi.
2.    Jika yang bersangkutan dalam ayat 1 tidak menerima keputusan, dapat naik banding dalam muktamar sebagai pembelaan terakhir.
3.    Apabila dalarn pembelaan diri atau naik banding seperti yang dimaksud ayat 2 tidak bersalah, maka organisasi harus merehabilitasi statusnya.
Pasal 10
Rangkap keanggotaan
Anggota Himi Persis dibenarkan merangkap keanggotaan pada organisasi lain di luar Himi Persis selama tidak bertentangan dengan QA QD serta berdasarkan pertimbangan organisasi.

BAB II
IMAMAH DAN IMARAH
Pasal 11
Pimpinan
1.     Organisasi kader ini disusun dan dibina secara bertahap dari satuan hidup terkecil secara berjama'ah dan berimamah.
2.    Susunan pimpinan organisasi kader disusun sebagai berikut :
a.  Pimpinan Komisariat disingkat PK untuk tingkat perguruan tinggi.
b.   Pimpinan Jaringan Madinah disingkat PJM untuk tingkat kota, kabupaten.
c.  Pimpinan Wilayah disingkat PW untuk tingkat provinsi.
d.  Pimpinan Pusat disingkat PP untuk tingkat pusat.
3.   Pimpinan organisasi kader adalah penyelenggara organisasi.
      4.   Pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya.
Pasal 12
Pimpinan Pusat
1.     Pimpinan pusat mengemban amanat dan bertanggung jawab kepada muktamar.
2.    Masa jabatan pimpinan pusat adalah 2 tahun 6 bulan terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan dari Pimpinan Pusat demisioner.
3.    Pimpinan Pusat berkewajiban menjalankan segala ketentuan muktarnar, QA QD serta memperhatikan dan mempertimbangkan nasehat dari penasehat.
4.    Pimpinan Pusat terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan para ketua bidang.
Pasal 13
Pimpinan Wilayah
1.     Pimpinan Wilayah merupakan kepanjangan tangan Pimpinan Pusat yang dibentuk untuk memimpin dan mengkoordinasi Pimpinan Jaringan Madinah yang ada di provinsinya.
2.    Pimpinan Wilayah dibentuk apabila provinsi tersebut sekurang-kurangnya terdapat tiga PJM.
3.    Apabila dipandang perlu Pimpinan Pusat Himi Persis dapat membentuk Pimpinan Wilayah sekalipun di provinsi tersebut belum terbentuk Pimpinan Jaringan Madinah.
4.    Masa kepemimpinan Pimpinan Wilayah adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan.
5.    Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
6.    Pimpinan Wilayah bertanggung jawab pada Musyawarah Wilayah dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan Pusat.
7.    Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri atas: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pasal 14
Pimpinan Jaringan Madinah
1.     Pimpinan Jaringan Madinah merupakan kepanjangan tangan Pimpinan Wilayah yang dibentuk untuk memimpin dan mengkoordinasi komisariat-komisariat yang ada di wilayah kota/kabupatennya.
2. Pimpinan Jaringan Madinah dapat dibentuk apabila kota/kabupaten tersebut sekurang-kurangnya ada tiga komisariat.
3. Apabila dipandang perlu Pimpinan Wilayah Himi Persis dapat membentuk Pimpinan Jaringan Madinah sekalipun di kota/kabupaten tersebut belum terbentuk komisariat.
4.  Masa jabatan Pimpinan Jaringan Madinah adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan dari Pimpinan Jaringan Madinah demisioner.
5.  Pimpinan Jaringan Madinah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
6.  Pimpinan Jaringan Madinah bertanggung jawab pada Musyawarah Jaringan Madinah dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan ke Pimpinan Pusat.
7.  Pimpinan Jaringan Madinah sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan bendahara.
Pasal 15
Pimpinan Komisariat
1.     Pimpinan Komisariat merupakan kepanjangan tangan Pimpinan Jaringan Madinah yang dibentuk untuk memimpin dan mengkoordinir mahasiswi yang terdapat di Perguruan Tingginya masing-masing.
2.    Pimpinan Komisariat dapat dibentuk apabila di Perguruan Tinggi tersebut terdapat sekurang-kurangnya lima anggota.
3.    Apabila dipandang perlu Pimpinan Jaringan Madinah Himi Persis dapat membentuk Pimpinan Komisariat sekalipun belum memenuhi ketentuan ayat 2.
4.    Pimpinan Komisariat dipilih oleh musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Jaringan Madinah untuk masa jabatan 1 tahun mendatang.
5.    Pimpinan Komisariat bertanggung jawab pada musyawarah komisariat dan melaporkan hasilnya kepada Pimpinan Jaringan Madinah dengan tembusan pada Pimpinan Wilayahnya dan Pimpinan Pusat.
6.    Pimpinan komisariat sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang Kaderisasi.

BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Muktamar
1.     Muktamar merupakan musyawarah tertinggi Himi Persis.
2.    Muktamar menetapkan Qaidah Asasi, Qaidah Dakhili, serta pedoman dasar berorganisasi.
3.    Muktamar menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
4.    Muktamar memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun 6 bulan mendatang.
5.    Keputusan Muktamar harus disampaikan kepada Pimpinan Pusat Persis.
6.    Peserta Muktamar terdiri atas Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan Wilayah, utusan Pimpinan Jaringan Madinah, utusan Pimpinan Komisariat, dan peninjau.
7.    Muktamar diadakan setiap 2 tahun 6 bulan sekali.
8.    Pimpinan Pusat adalah penanggunggungjawab pelaksanaan Muktamar.
9.    Apabila Pimpinan Pusat tidak dapat menyelenggarakan Muktarnar sebagaimana ketentuan ayat 7, maka salah satu pimpinan dengan persetujuan 1/2 lebih satu dari pimpinan yang ada dibenarkan untuk menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dan penanggungjawab pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan 1/2 lebih satu dari jumlah pimpinan.
10. Muktamar bisa dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah pimpinan.
11.   Apabila ayat 10 tidak dipenuhi, maka Muktamar ditunda I X 24 jam, bila tidak terpenuhi juga, maka keputusan diserahkan kepada muktamirin.
12. Sidang pendahuluan dalam Muktamar dipimpin oleh Pimpinan Pusat sampai terpilihnya presidium sidang.
13. Sidang selanjutnya dipimpin oleh Presidium sidang yang terpilih dari dan oleh peserta sidang minimal 3 orang.
Pasal 17
Musyawarah Istimewa
Musyawarah Istimewa dapat dilaksanakan untuk membicarakan masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Pusat yang tidak dapat ditunda sampai muktamar selanjutnya.

Pasal 18
Musyawarah Wilayah
1.     Musyawarah Wilayah adalah kekuasaan tertinggi dalam Pimpinan Wilayah.
2.    Musyawarah Wilayah berfungsi:
a.    Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
b.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
c.    Memilih dan menetapkan seorang  ketua Pimpinan Wilayah.
3.  Tata tertib Musyawarah Wilayah:
a.    Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap dua tahun sekali.
b.    Musyawarah Wilayah dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 lebih satu dari utusan Pimpinan Jaringan Madinah.
c.    Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas Pimpinan Wilayah dan utusan Pimpinan Jaringan Madinah. 
d.    Jumlah utusan Pimpinan Jaringan Madinah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
Pasal 19
Musyawarah Jaringan Madinah
1.     Musyawarah Jaringan Madinah adalah kekuasaan tertinggi dalam Pimpinan Jaringan Madinah.
2.    Musyawarah Jaringan Madinah berfungsi :
a.    Menetapkan Program Kerja Pimpinan Jaringan Madinah.
b.    Menilai Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Jaringan Madinah.
c.    Memilih dan menetapkan seorang ketua Pimpinan Jaringan Madinah.
3. Tata Tertib Musyawarah Jaringan Madinah :
a.  Musyawarah Jaringan Madinah diselenggarakan setiap 1 tahun sekali.
b. Musyawarah Jaringan Madinah dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 lebih satu dari urutan komisariat.
c.  Sidang pendahuluan Musyawarah Jaringan Madinah dipimpin oleh Pimpinan Jaringan Madinah sampai terpilihnya presidium sidang.
d.  Sidang selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih dari dan oleh peserta, minimal tiga.
e.  Peserta Musyawarah Jaringan Madinah terdiri dari Pimpinan Jaringan Madinah dan utusan Pimpinan Komisariat.
f. Jumlah utusan Pimpinan Kornisariat ditentukan oleh Pimpinan Jaringan Madinah.

Pasal 20
Musyawarah Komisariat
1.     Musyawarah Kornisariat adalah kekuasaan tertinggi dalam Komisariat.
2.    Musyawarah Komisariat berfungsi :
a.      Menetapkan program kerja Komisariat.
b.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Komisariat.
c.      Memilih dan menetapkan ketua Pimpinan Komisariat.
3.  Tata Tertib penyelenggaraan Musyawarah Komisariat
a.      Musyawarah Komisariat diselenggarakan 1 tahun sekali.
b.      Musyawarah Komisariat dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya1/2 lebih satu dari anggota komisariat.
c.      Sidang pendahuluan Musyawarah Komisariat dipimpin oleh Stering Commite sampai terpilih presidium sidang.
d.      Sidang selanjutnya dipimpin oleh Presidium sidang yang dipilih dari dan oleh peserta sidang minimal 3 orang.
e.      Peserta sidang Musyawarah Komisariat terdiri dari Pimpinan Komisariat dan anggota komisariat.
Pasal 21
Musyawarah Kerja
1.     Musyawarah kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalarn satu periode.
2.    Musyawarah kerja dihadiri oleh pengurus Himi Persis dan undangan lainnya.
3.    Musyawarah kerja berfungsi :
a.    Menyusun program kerja tahunan Himi Persis.
b.    Menyusun schedule time.
c.    Menyusun kebijakan lainnya bagi kelancaran organisasi.


Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan jika pimpinan tiap level tidak bisa menyelenggarakan musyawarah tepat pada waktunya.
Pasal 23
Pleno Tengah
Pleno Tengah dilaksanakan satu kali dalam satu periode yang berfungsi untuk:
1.     Evaluasi program kerja
2.    Reshuffle pengurus
3.    Rekomendasi
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 24
Lembaga/ Badan/ Majelis
1.     Lembaga/ Badan/ Majelis dibentuk dan berada di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Jaringan Madinah, dan Pimpinan Komisariat.
2.    Lembaga/ Badan/ Majelis di tingkat Pimpinan Pusat bertanggung jawab kepada Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah bertanggung jawab pada pimpinan Wilayah, Pimpinan Jaringan Madinah bertanggung jawab pada pimpinan Jaringan Madinah dan Pimpinan Komisariat bertanggung jawab pada Pimpinan Komisariat.
3.    Lembaga/Badan/Majelis merupakan wadah kegiatan yang bersifat operasional dan merupakan pengkajian strategis dalam bidang tertentu.
4.    Lembaga/Badan/Majelis dapat diberikan wewenang khusus apabila dipandang perlu.
5.    Lembaga/Badan/Majelis tidak mempunyai struktur vertikal ke bawah.
6.    Lembaga/Badan/Majelis sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekertaris dan Bendahara.
Pasal 25
Penasehat
Pimpinan Pusat Himi Persis mengangkat seseorang atau beberapa orang penasehat yang dianggap kompeten untuk memberikan arahan, nasehat serta pertimbangan demi kemajuan jam’iyyah. 
Pasal 26 
Pembidangan
Pembidangan bidang-bidang terdiri atas:
1.     Bidang Kaderisasi dan Organisasi
2.    Bidang Sosial dan Ekonomi
3.    Bidang Kajian Keilmuan
4.    Bidang Penelitian dan Pengembangan.
5.    Bidang Hubungan Masyarakat
Pasal 27
Lambang, Semboyan, dan Bendera
1.     Lambang Himi Persis adalah jalur-jalur sinar berbentuk bintang bersudut dua belas.
2.    Jalur sinar berbentuk bintang bermakna sinar/nur Al Quran dan As Sunnah.
3.    Bersudut dua belas mengandung makna didirikannya organisasi Persatuan Islam.
4.    Lambang Himi Persis adalah lingkaran tengahnya bertuliskan "Persatuan Islam" dengan huruf Arab, pada setengah lingkaran bagian atas dituliskan "Himi Persis" dengan huruf latin, dan pada setengah lingkaran bagian bawah ditulis hadis Nabi "Innamal’ilmu bi at Ta’allum" dengan huruf Arab.
5.    Lambang tersebut ditulis warna kuning keemasan yang bermakna kejayaan dan wama dasar hijau yang bermakna kesejukan.
6.    Semboyan Himi Persis adalah hadis Nabi yang tersebut pada lambang.
7.    Bendera Himi Persis berwarna hijau berbentuk persegi panjang ukuran 2:3, dengan lambang wama kuning ditengahnya dengan tulisan Himi Persis warna kuning di bawahnya.

BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 28
Perubaban Qaidah Dakhili
Perubahan Qaidah Dakhili dapat dilakukan oleh Muktamar.

Pasal 29
Pengesahan
Qaidah Dakhili ini disempurnakan dan disahkan oleh Muktamar VI  Himi Persis tanggal 25-27 September 2010 M/16-18 Syawal 1431 H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Antum....